Kementerian ATR/BPN Tolak Audit BPKP Untuk Sertifikat Palsu

Kementerian ATR/BPN Tolak Audit BPKP Untuk Sertifikat Palsu

Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kajian yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak terkait dengan pemberitaan isu 12.000. sertifikat tanah palsu. Kajian yang dilakukan BPKP lebih kepada kinerja program.

Inspektur Jenderal Departemen Pertanian dan Tata Ruang/Kantor Negara (ATR/BPN) mengatakan pada Jumat (3/6/2022) Sunraizal, dikutip Antara.

Sunrizal membenarkan bahwa BPKP telah mengeluarkan surat kuasa untuk meninjau kinerja Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Audit BPKP dilakukan di kantor wilayah ATR/BPN di 33 provinsi di Indonesia.

Di lain pihak, melakukan pemeriksaan terhadap potensi kerugian negara merupakan jenis pemeriksaan atau audit investigatif.

Jadi, kabar sekitar 12.000 (sertifikat palsu) mengatakan akan melakukan pemeriksaan di seluruh Indonesia, bukan mendorong masuknya BPKP.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN, Junimart Girsang, Wakil Ketua Komite II Republik Demokratik Kongo, mengatakan bahwa 12.000 sertifikat tanah untuk program PTSL di Sumut merupakan penerima hipotetis.

Sunrizal menjelaskan dalam pertemuan tersebut bahwa ada perbedaan bahasa yang digunakan oleh anggota DRC dan ATR/BPN.

ATR/BPN menjelaskan hingga 12.000 Bukti Pemilikan dibagikan kepada penerima fiktif namun tidak diberikan kepada penerima dan masih dipegang oleh BPN.

Sunrizal menjelaskan mengapa lebih dari 12.000 sertifikat PTSL tidak diserahkan kepada penerima manfaat karena sejumlah kendala.

Ia mengatakan, “Modelnya bermacam-macam. Beberapa data dari mana sertifikat diterbitkan tidak diberikan oleh pemohon, dan komunikasi sulit karena pemiliknya berada di luar Alun-Alun Kota atau di luar Harian Serdang.”

Juga, penerima Sertifikat Tanah Program PTSL yang menentang pembayaran Biaya Pengadaan Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerima yang awalnya tidak mau mengikuti Program PTSL, dan plot akan segera tumpang tindih dengan daerah lain.

Menteri Penataan Ruang Pertanian/ATR/Komisaris BPN Sufian Jalil membagikan 2.989 sertifikat hak milik di wilayah Kecamatan Bantura, Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pemerintah pusat.

Usai menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada warga SMKN 10 Square, Kabupaten Tangerang, Desa Pantura, dan Desa Rawa Rotan di Sufyan, Sufyan mengatakan, “Program PTSL adalah program yang memberikan kepastian hukum. Investasi Anda lebih aman jika semua tanah bersertifikat. Kecamatan Babkan Asim, Kabupaten Teluknaga Tangerang, Kamis (17/3/2022).

Sufian mengatakan, sertifikasi tersebut dihadirkan sebagai cara untuk mengatasi tumpang tindih indikator nomor identifikasi bidang ganda (NIB) yang muncul pada tahun 2020 di beberapa kompartemen di Kecamatan Bantura, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut juga menjadi polemik di beberapa lokasi di Kecamatan Bantura Kabupaten Tangerang, salah satunya di Kota Babakan Asem, di mana tersebar nomor NIB ganda.

“Ini sangat serius di pusat. Anda bisa membuat keputusan dengan manajer umum dan akhirnya semuanya bisa diselesaikan. Kita bisa memberantas NIB ilegal dengan menyelesaikan masalah dengan baik.”

Sofian menegaskan, program PTSL merupakan solusi terbaik untuk memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi sengketa. Juga, jika semua tanah bersertifikat, investasi Anda bisa jauh lebih aman.

Ia menyimpulkan, “Jika orang dengan sukarela ingin menjual kepada individu atau investor, tidak akan ada lagi perselisihan karena mereka telah disetujui karena mereka akan mendapatkan hak yang sah.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *