Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Karena Status Pengupahan Tak Jelas

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Karena Status Pengupahan Tak Jelas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menegaskan kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ko anggota status kepasian standar ASN Seghudasi ko menil Amilaiiki pegawai non-ASN status kepasian kepada ASN Seghudasi non-ASN.

Sedangkan dengan menjadi tenaga honorer atau alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum region atau upah minimum provinsi(UMR/UMP).

“Kalau statusnya Honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).

Tjigo berpendapat bahwa penyelesaian pegawai non-PSS (non-PNS, non-PPPK, THK-II) berdasarkan UU ASN No. Sudah dijelaskan bahwa itu adalah kewajiban 5/2014.

Peraturan Pemerintah No. tentang Manajemen Pertolongan Pertama. Pasal 96(1) 49/2018 menyatakan bahwa pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan. Pengangkatan dilakukan dalam waktu paling lama 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya PP.

Ia mengatakan ”PP No 49/2018 diterbitkan pada 28 November 2018, pelaksanaan lima tahun akan pada 28 November 2023, status kepegawaian instansi pemerintah terdiri dari dua jenis: PNS dan PPPK.”

Dalam rangka pembentukan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait hal tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengidentifikasi pegawai non-ASN di lingkungan instansi.

Mantan Menteri Dalam Negeri itu menyimpulkan bahwa “orang yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan atau berkesempatan mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK”.

Ketua Umum Persatuan Kehormatan K2 Indonesia (PHK2I) Suhairuddin Anto mengirimkan surat dari Menteri ke PANRB No. Disebutkan bahwa keputusan penghapusan tenaga honorer sebagaimana diatur dalam B/185/M.SM.02.03/2022 merupakan bentuk pemerintah yang gagal meningkatkan kesejahteraan. dari orang-orang itu.

Dalam wawancara, dia mengatakan “Mencabut jabatan kehormatan seperti bom molotov pemerintah yang membakar kehormatan. Kami telah mengabdi selama beberapa dekade, bahkan puluhan tahun, sehingga (harapan kami) hancur oleh kegagalan pemerintah untuk mengelola pekerjaan.” kata Kamis, 6 Februari 2022.

Menurut pria yang akrab disapa Odin itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk meniadakan keberadaan tenaga honorer di lembaga-lembaga untuk menggantikan mereka dengan pegawai negeri sipil melalui perjanjian kontrak (PPPK).

Ia juga menegaskan bahwa “Kehormatan Kelas 2 terdaftar di BKN dan diangkat pada tahun 2010 sesuai dengan Surat Edaran Menteri No. 5”.

Sebagai referensi, Menteri Negara Tjiju Kumolo dari Pakistan telah memutuskan pada 31 Mei 2022 untuk menghapuskan keberadaan pekerja sementara di instansi pemerintah pada tahun depan.

Dalam kebijakan tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan bahwa staf ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ini adalah UU No. 2014 tentang Pasal 6 ASN. Lihat 5. Pasal 8 aturan tersebut menyatakan bahwa pegawai ASN ada sebagai anggota badan nasional.

Surat tersebut menyatakan “Komitmen Pemerintah untuk Menyelesaikan dan Memberhentikan Tenaga Kerja Sementara yang Bekerja pada Instansi Pemerintah”.

Pemerintah akan memecat tenaga honorer pada 28 November 2023. Pada bulan Mei, PANRB (Reformasi Administrasi Reformasi Birokrasi) Tjigo Komolo No. Sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Menteri B/185/M.SM.02.03/2022. 31 Maret 2022.

Dalam sambutannya, Menteri Ziju menyebutkan bahwa staf ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Dan pesan tersebut dikutip pada Kamis, 6 Februari 2022 sebagai “kehendak pemerintah untuk membubarkan dan menangani pekerja tidak tetap yang bekerja di instansi pemerintah.”

Berikut teks lengkap surat terkait pembubaran Komisi Kehormatan tersebut.

Menteri Pendayagunaan Akses Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

No.: B/165 / M.SM.02.03/202231 Mei 2022

tertinggal:-

Perihal : Status Kepegawaian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

YTH. Orang Tua/Ibu Tenaga Pembina Pelayanan (PPK) Kementerian Lapangan/Lembaga Pusat dan Instansi Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyelenggara Negara (PNS) Sehubungan Dengan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi Penyelenggara Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kontrak Kerja, dengan hormat menyampaikan sebagai berikut:

1. Kewajiban Pemerintah untuk melengkapi dan memberhentikan pegawai honorer yang bertugas di instansi pemerintah dipenuhi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Pengangkatan Pejabat Negara Kehormatan Pejabat Umum, dan terakhir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Kehormatan Pejabat Umum.

2. Selain itu, sesuai dengan Organisasi dan Perwujudan Sumber Daya Manusia Organisasi Kewarganegaraan Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, khususnya reformasi birokrasi, UU No. Negara tentang organisasi sipil dalam 5 mengatur bahwa profesi berkewajiban untuk mengelola dan mengembangkan diri dan bertanggung jawab atas kinerja dan penerapannya ketika melaksanakan manajemen organisasi swasta negara.

3. Oleh karena itu, dalam rangka penataan sumber daya manusia, UU No. 2014 tentang ASN. Dalam 4, badan tersebut mengatur ASN sebagai berikut:

semua. Pasal 6 menyebutkan bahwa staf ASN harus terdiri dari: PNS dan b. PPPK.

hujan. Pasal 8 mengatur bahwa pegawai ASN ada sebagai anggota badan nasional.

5. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Kepengurusan Pegawai Negeri Sipil yang Menandatangani Kontrak Kerja Tahun 2018 mengatur sebagai berikut.

semua. Pejabat publik yang telah menandatangani kontrak kerja (selanjutnya disebut PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, dan diangkat menurut kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

hujan. Pasal 2 ayat (1) berbunyi penatausahaan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: JF dan JPT.

Benih. JPT yang dapat dibuat dalam PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah beberapa JPT utama dan beberapa JPT perantara.

Disisi lain, agar JF dapat diisi PPPK bagi PPPK diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 dan Perubahan Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK , 1197 Tahun 2021 Tentang jabatan yang dapat diisi oleh pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja.

E. Pasal 96 ayat (1) menyebutkan bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, dan ayat (2) menyebutkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat publik yang berbeda. .Dinyatakan bahwa ini juga berlaku untuk Pada instansi pemerintah yang mempekerjakan pegawai PNS dan/atau non-PPPK, dan pada ayat (3) diatur untuk jabatan PPK dan ASN, pejabat publik lainnya yang mempekerjakan pegawai PPK dan/atau non-PPPK tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

F. Pasal 99(1) pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku berlaku untuk pola pengelolaan keuangan pegawai non-PNS dan organisasi pelayanan publik yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah, termasuk yang bekerja pada perusahaan tidak terstruktur, instansi pemerintah/pemerintah daerah lembaga pelayanan. , Penyiaran Publik dan Dosen dan Anggota Fakultas Universitas Negeri Baru Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, harus tetap menjalankan tugasnya sampai dengan Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 5 tahun

g. Selain itu, pasal 99(2) mengatur bahwa pegawai yang tidak pernah bekerja dalam pelayanan publik dalam waktu paling lama lima tahun berdasarkan ayat (1) dapat ditetapkan sebagai PPPK jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: Peraturan pemerintah ini.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pertolongan Pertama diundangkan pada tanggal 28 November 2018, sehingga jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 (1) sama dengan tanggal 28 November 2023. Persyaratan Status Kepegawaian di Organisasi Pemerintah terdiri dari dua jenis (jenis) pegawai: PNS dan PPPK.

Tambah Support BBM Dan LPG, Happy Pertamina

Tambah Support BBM Dan LPG, Happy Pertamina

PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan pemerintah dalam penyediaan dan pendistribusian BBM dan LPG dengan meningkatkan alokasi subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Pada tahun 2022, belanja subsidi BBM dan LPG awalnya ditetapkan sebesar 77,5 triliun rupee dan offset bahan bakar sebesar 18,5 triliun rupee. 8 triliun pada tahun 2013 2022 (dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia $100 per barel).

Dengan tambahan pemberian subsidi ini, pemerintah memastikan harga Pertalite, Solarized, dan LPG 3Kg bersama Pertamina tidak akan naik hingga saat ini.

Presiden Pertamina Nick Widyawati menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang telah memberikan tambahan subsidi untuk mendukung upaya Pertamina menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar penolong dan LPG yang sangat dibutuhkan kepada masyarakat miskin dan menengah melalui Kementerian Keuangan. kelas. Kelas, lemah, mikro, kecil dan menengah.

Nick mengatakan pada hari Jumat (3), “Pada saat harga minyak dunia melonjak internasional, pemerintah telah mengambil kebijakan pro-nasional untuk menstabilkan harga dan mempertahankan daya beli individu dengan meningkatkan biaya bahan bakar dan subsidi LPG.” /6/2022).

Nick juga mengungkapkan, dukungan pemerintah kepada Pertamina dibuktikan dengan alokasi subsidi BBM dan LPG, serta pembayaran reimbursement BBM yang berlanjut di awal 2022.

“Dukungan pemerintah yang diberikan oleh Menteri Keuangan merupakan solusi bagi Pertamina. Kebijakan ini sangat membantu perusahaan untuk memastikan Pertamina tetap menjalankan fungsinya dalam penyediaan dan pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi.”

Untuk itu, Pertamina menambahkan bahwa segala upaya akan dilakukan agar subsidi yang dialokasikan pemerintah untuk BBM dan LPG dalam APBN 2022 dapat dimanfaatkan secara optimal oleh mereka yang membutuhkan dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

“Sampai subsidi BBM dan LPG dialokasikan dengan baik, kami akan memastikan pasokan mencukupi dan pengawasan terus ditingkatkan,” tutup Nick.

Pertamina Wilayah Patra Niaga PT Via Jawa Barat (JBB) Pertamina (Persero) membangun dan mengoperasikan agen distribusi bahan bakar minyak Pertashop (BBM) dan basis LPG 3Kg melalui One Village One Outlet Program (OVOO).

Program ini bertujuan untuk memenuhi misi negara untuk memastikan ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan subsidi bahan bakar gas (LPG) yang menjangkau seluruh wilayah kota.

Saat ini terdapat 463 gerai Pertashop dan 36661 pangkalan LPG 3Kg di Jawa Barat melalui program OVOO, kata Eko Kristiawan, Regional Director of Communications, Relations and Corporate Social Responsibility, Region Jawa Barat, Region Pertamina Patra Niaga, Jawa Barat. Jumlah tersebut tersebar di 826 kecamatan dan 7784 kota atau kelurahan.

“Dengan jumlah pendistribusian ini, Pertashop dan toko LPG 3Kg akan tersedia di seluruh kecamatan dan kota di Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat yang tercakup dalam program tersebut,” tulisnya Jumat (3/6/2022) dalam keterangan tertulis. pernyataan dijelaskan dalam ).

BBM dan LPG didistribusikan ke seluruh JBB di wilayah Jabodetabek Stasiun Terpadu Jakarta. Untuk wilayah Banten terletak di SPBU Tanjung Gerem dan SPBU Tanjung Sekong. Untuk Jawa Barat terletak di SPBU Ujung Berung, SPBU Sekampek, SPBU Badalarang, SPBU Tasikamalaya, SPBU terpadu Balungan dan fasilitas LPG Cirebon.

2.031 Penyalur BBM dan 36.661 LPG 3Kg 3Kg dioperasikan di pelosok, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh BBM dan LPG dengan harga tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Jadi, sekarang kebutuhannya lebih murah.”

Saat ini, Pertamina terus mengumpulkan dan mensosialisasikan data lokasi-lokasi strategis yang bisa dibangun Pertashop.

Dengan infrastruktur distribusi nasional, Pertamina mendistribusikan sekitar 5,2 juta kiloliter solar bantu, sekitar 9 juta kiloliter Pertalite, dan sekitar 2,5 juta metrik ton LPG bantu dari Januari hingga April 2022.

Masyarakat Yang Berhak Mendapakkan Hibah Visa Menikmati Harga BBM Dan LPG Ver Grant Yang Terjankau Karena Mendukung Hibah BBM Dan LPG Bridge Pemerintah. Dalam APBN 2022, Pemerintah telah menambah besaran subsidi Rp 71,8 triliun, sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat di tengah melonjaknya harga minyak mentah dunia.

“Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bargian Barat dengan dukungan seluruh Pemangku Kepentingan akan terus memastikan penyediaan dan penyaluran BBM dan subsidi LPG di wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sangat besar dari Pemerintah.