Minyak goreng terpantau masih cukup tinggi di kisaran Rp 20.000 per liter. Padahal, selama ini sudah banyak regulasi di pasaran untuk menurunkan harga minyak goreng.
Mengutip laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), minyak goreng curah Rp 18.250 per kilogram, minyak goreng primer Rp 26.450 per kilogram, minyak goreng merek II 25, dan Rp 400 per kilogram.
Codename terbesar tercatat di Sulawesi Tenggara sebesar Rp 33.700 per kilogram. Sementara harga terendah tercatat di DI Yogyakarta sebesar Rp 20.350 per kilogram.
Di sisi lain, banyak pemantauan pasar kecil oleh Liputan6.com menunjukkan bahwa minyak goreng premium yang dikemas dalam isi ulang dua liter menghiasi rak-rak antrean makanan. Harga rata-ratanya Rp 46.000 per liter.
Dengan kata lain, harga 1 liter minyak goreng kemasan dengan harga standar masih berkisar 20.000 won per liter.
Minyak goreng merek Filma dijual seharga Rs 46.500 dalam botol 2 liter. Merek Fortune 45.700 rupee, Sania 44.500 rupee, dan merek tropis 49.400 rupee untuk botol 2 liter.
Sementara itu, ada merek baru yang menghiasi rak minyak goreng. Secara spesifik, merek Harumas dipatok Rp 44.500, merek Kamar Rp 44.500, dan merek botol Vitry dipatok Rp 50.400.
Masih di laman PIHPS, harga produk lain juga naik, menjaganya tetap tinggi. Meskipun beberapa telah melihat sedikit penurunan.
Harga cabai merah besar turun menjadi Rs 57.350 per kilogram, paprika hijau turun menjadi Rs 53.650 per kilo, harga cabai merah turun menjadi Rs 67.400 per kilo, dan harga cabai agak keriput turun menjadi Rs 54.100 per kilo.
Di sisi lain, kategori bawang merah sedikit mengalami penurunan. Bawang putih ukuran sedang berharga Rs 31.500 per kilogram dan daun bawang ukuran sedang berharga Rs 43.000 per kilogram.
Harga rata-rata telur ayam segar Rp 28.950 per kilogram dan telur ayam segar Rp 37.250 per kilogram. Daging sapi Kualitas 1 berharga Rs 137.850 per kilogram dan daging sapi Kualitas 2 berharga Rs 127.900 per kilogram.
Pemerintah akan menghentikan subsidi minyak goreng grosir mulai 31 Mei 2022. Sebagai imbalannya, pemerintah menerapkan peraturan Domestic Market Commitment (DMO) dan Domestic Price Commitment (DPO) yang berlaku mulai 1 Juni 2022.
Subsidi minyak nabati menggantikan perbedaan antara harga keekonomian dan harga produk yang dibutuhkan. Itu didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Putu Juli Ardika, Direktur Pertanian dan Industri Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, mengatakan penghentian subsidi minyak goreng curah dan regulasi alternatif akan mempersingkat administrasi terkait distribusi minyak goreng massal kepada masyarakat umum.
Perubahan aturan ini dipertahankan untuk kepentingan masyarakat. Tapi dari segi administrasi akan lebih pendek.
Kepada wartawan di Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi “Dulu, BPDPKS membayar selisih harga keekonomian dan HET dengan mengekspor dan menerima diskon, tetapi sekarang hampir sama, tetapi langsung (ke produsen) “. Senin (30 Mei 2022).
Dia menjelaskan dalam rencana sebelumnya bahwa perusahaan dapat membebankan perbedaan harga pada tahap dan persyaratan yang berbeda. Setelah mendistribusikan minyak nabati dalam jumlah besar, perusahaan dapat melaporkan dan mengkonfirmasinya sebelum memproses klaim subsidi.
Di sisi lain, skema ini mengharuskan perusahaan untuk mematuhi peraturan DMO dan DPO. Kami juga menyampaikan laporan secara berkala.
”Ini kan pengorbanan jalurnya sedikit berbeda lewat BPDPKS kalau pakai minyak goreng (produsen) langsung,” jelasnya.
“Ini adalah kegagalan administrasi,” tambahnya.